Data yang Ditautkan ke Anda
Data berikut ini mungkin akan dikumpulkan dan ditautkan ke identitas Anda:
Praktik privasi mungkin bervariasi, misalnya, praktik privasi berdasarkan fitur yang digunakan atau usia Anda. Pelajari Lebih Lanjut
JAKARTA - Daftar pinjol ilegal 2024 yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus diwaspadai. Pasalnya saat ini sedang marak peningkatan jumlah pinjaman online yang digunakan masyarakat.
Walaupun pinjol menyediakan syarat yang mudah untuk digunakan, masyarakat tetap perlu waspada untuk memilah pinjol yang legal dan terdaftar OJK. Keberadaan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi OJK tentu akan mengancam keuangan penggunanya serta data perlindungan konsumen.
Pinjol yang tidak berlegalitas OJK biasanya tidak memiliki regulasi yang memadai sehingga penggunanya rentan terkena penyalahgunaan data pribadi. Terkadang pinjol ilegal juga cenderung memberikan pinjaman dengan biaya dan bunga yang tidak wajar sehingga menyalahi peraturan OJK.
OJK bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal telah memberikan daftar pinjol terupdate yang dirilis pada 18 April 2024. Berikut 50 daftar pinjol ilegal 2024 yang tidak memiliki izin resmi OJK:
1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat
2. Dinaran Rupiah Anda Bernilai
3. Dompet Beruntung Pinjaman Hint
6. Optima Pinjol Cair Hints
7. Peminjaman Dana- kredit pinjaman dana tunai online
10. RajaUang - Pinjaman online cepat & terpercaya
11. Dana Tunai - Pinjam Online Mudah Dan Cepat
12. Danamu Uang Kilat Cair Tips
13. Pinjol Ke Dana: Cair Tanpa ktp
14. Pinjol OJK Cepat Cair Advice
15. Cara Pinjam Rupiah Cepat Cair
18. Pinjaman Tunai - Aman, Cepat dan Terpercaya
19. Pinjaman Kita – Pinjaman Uang, Aman dan Terpercaya
20. PAS DANA – Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
22. SakuKami : Pinjaman Tips
23. WallHub mendapatkan uang
24. Pinjaman Koi - Aman Terpercaya
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
27. Penghasil Uang Dana
30. PALING OKE – Aplikasi Pinjol Tanpa Kartu
31. mRupiah - Play to Earn Rupiah
32. TUGAS Penghasil Uang nyata
33. Wall In plus - Pinjaman Uang Tunai Online
34. Pinjaman Cepat AK
35. Dana mudah Cicil-PINJAMAN
36. Dana Rakyat Pinjaman Guide
37. DUIT MANTUL – Solusi Pinjol Masa Kini
38. Uang tunai-Pinjam duit cepet
39. duit plus - uang tunai cepat flash rupiah pinjam
40. Rupiah Cepat-pinjaman uang dana tunai cepat online
41. Get Emas - Dana Cepat
42. Uang Cepat - Pinjaman Uang Dana Rupiah Online
43. Pinjam Uang - Pinjaman Dana Cepat
44. Akseleran - Dana Cepat, Tanpa Ribet
45. NewsCat- Menghasilkan, pinjaman uang
46. Rupiah Cepat Cair - Pinjam Uang Cepat & Mudah Info
47. Pinjaman Modal Usaha
48. Kur Bri Pinjaman Modal - 2018
49. Teman Prima Pinjaman-Clue
50. Paylater Gopay Cepat Cair Guia
Berikut daftar pinjol 2024 yang tidak terdaftar OJK, diharapkan masyarakat terus waspada sebelum ingin melakukan pinjaman. Masyarakat perlu memastikan penyedia aplikasi pinjaman online memiliki izin resmi OJK dengan cara mengecek website resmi OJK yaitu www.ojk.go.id
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Data yang Digunakan untuk Melacak Anda
Data berikut ini mungkin digunakan untuk melacak Anda di seluruh app dan situs web milik perusahaan lain:
Download aplikasi FinPlus di Google Play Store dan daftarkan diri Anda.
Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pendanaan dengan Penerima Pendanaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pendanaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan FinPlus ini.
Penerima Pendanaan harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara (dalam hal ini adalah “FinPlus”) dengan Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan.
Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan FinPlus, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh FinPlus sehingga FinPlus wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hati-hati, transaksi ini beresiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pendanaan dengan Penerima Pendanaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pendanaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan FinPlus ini.
Penerima Pendanaan harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara (dalam hal ini adalah “FinPlus”) dengan Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan.
Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan FinPlus, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh FinPlus sehingga FinPlus wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
FinPlus merupakan layanan pinjaman online Ringkas, Bersahabat dan Terpercaya.Kami menyediakan berbagai produk pinjaman dengan layanan terbaik untuk Anda. FinPlus merupakan layanan pinjaman berbasis teknologi dengan mengusung Ringkas, Bersahabat dan Terpercaya. FinPlus dibawah naungan PT. Rezeki Bersama Teknologi (PT. RBT) memiliki motto mengedepankan kepuasan konsumen dengan pengajuan mudah, persyaratan gampang dan pencairan cepat.Layanan FinPlus dibangun dengan teknologi mutakhir dengan implementasi Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Big Data Analytics. Semua data nasabah FinPlus disimpan di lokal server Indonesia dengan teknologi enkripsi untuk memastikan semua data konsumen FinPlus aman.Kenapa memilih FinPlus?1. RINGKAS : Pengisian data mudah, dana langsung cair setelah verifikasi.2. BERSAHABAT : Menyediakan pinjaman tanpa jaminan. 3. TERPERCAYA : Resmi Berizin OJK. KEP-3/D.05/2021.Informasi produk:1.Nominal: Rp500.000-2.400.000,2.Tenor dari 91 – 120 hari,3.Bunga tahunan tertinggi (APR) adalah 15% per tahun (suku bunga harian 0,04% per hari), 4.Tidak ada biaya lain,5.Contoh pinjaman Rp1.000.000 dengan tenor 120 hari dengan Bunga 0,04% hari :Bunga bulanan: Rp1.000.000 x 0,04% x 30 = Rp12.000Pembayaran bulanan: Rp1.000.000/4 + Rp12.000 = Rp37.000Total beban bunga: Rp12.000 x 4 = Rp48.000Jumlah pembayaran total: Rp1.000.000 + Rp48.000 = Rp1.048.000(Jika Anda ingin meminjam lebih banyak uang, Anda dapat menggunakan metode di atas untuk menghitung biaya pinjaman yang sesuai)Segera unduh FinPlus, ajukan pinjaman bersama kami.Ketentuan Peminjaman:Peminjam harus warga negeri Indonesia berusia 20 tahun, memiliki ID/KTP dan bukti penghasilan.Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:Telepon : 021-5761001, 0813-3377-1109(WA)Email : [email protected] : Menara Dea Tower I 8th floor, Suite 803 Jalan Mega Kuningan Kav. E4.3 No. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Suara.com - Pinjol atau pinjaman online saat ini marak bermunculan di Indonesia. Sayangnya, tidak semua jasa pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak sedikit pinjol yang masih ilegal dan tidak terdaftar di lembaga tersebut.
Para pengguna harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol dan selektif dalam memilih penyedia layanan pinjol karena hal tersebut berbahaya. Pastikan untuk tidak memilih pinjol yang belum terdaftar di OJK dan ilegal.
OJK sendiri selalu mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Lembaga tersebut bahkan telah menyediakan cara untuk mengecek apakah penyedia layanan pinjol yang dipilih terdaftar atau tidak di OJK.
Penyedia pinjol ilegal dapat menggunakan data pribadi pengguna dan menyebarkannya hingga mengirim pesan berisi ancaman untuk melunasi pinjaman.
Baca Juga: Tips Keluar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Disini !
Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, berikut ini lebih dari 75 daftar pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK:
Pengguna dapat mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak dengan menggunakan empat cara, yaitu mengecek website resmi OJK dengan alamat www.ojk.go.id, melalui WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157, menghubungi nomor telepon resmi OJK dengan nomor 157, dan mengirim email ke [email protected].
Daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK di atas harus diketahui oleh pengguna agar tidak terjerat masalah penipuan. Pengguna disarankan untuk mengecek secara berkala daftar pinjol ilegal. (Jeffry Francisco)
Pengembang, FinPlus, menunjukkan bahwa praktik privasi app dapat menyertakan penanganan data sebagaimana yang dijelaskan di bawah. Untuk informasi lebih lanjut, lihat kebijakan privasi pengembang.